Unit Reskrim Polsek Mataram Berhasil Amankan BB Curanmor di Lombok Tengah

    Unit Reskrim Polsek Mataram Berhasil Amankan BB Curanmor di Lombok Tengah

    Mataram NTB - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram Polresta Mataram berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana curanmor berupa satu unit Sepeda motor jenis Yamaha Nmax di wilayah Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (25/06/2024).

    Pengamanan Barang Bukti (BB) tindak pidana Curanmor yang terjadi pada 27 Maret 2024 tersebut berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan unit Polsek Mataram sesuai Laporan Polisi yang disampaikan korban (pelapor) ke Polsek tersebut. 

    Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini Jumat (26/04/2024), bahwa terungkapnya tindak pidana tersebut berawal dari hasil ungkap kasus yang sama yang dilakukan Tim Resmob Polresta Mataram yang mengamankan dua terduga pelaku yakni Repan (samaran), pria 32 tahun asal Pujut Lombok Tengah dan Redot (samaran) yang juga pria asal Pujut, Lombok Tengah. 

    “Terduga ini ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, kemudian atas laporan polisi yang masuk ke Polsek Mataram, tim opsnal Pokaek tersebut melakukan pengembangan terhadap kedua terduga pelaku untuk mengetahui keberadaan BB sesuai LP yang ada di Polsek tersebut,   sehingga kedua terduga memberitahukan keberadaan BB tersebut yaitu di wilayah Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, “beberapa Yogi. 

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim opsnal unit Reskrim Polsek Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan BB tersebut dan akhirnya berhasil diamankan. 

    Sebelum nya pada sekitar pukul 02:00 wita tanggal 27 Maret 2024 korban memarkir sepeda motornya di depan kamar Kosnya di wilayah Lingkungan Pagesangan baru Kecamatan Mataram kota mataram dalam keadaan terkunci stang. Lalu kemudian sekitar pukul 06:00 wita korban keluar kamar kos dan melihat sepeda motor nya sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Mataram. 

    Dari keterangan terduga menceritakan bahwa modusnya kedua terduga ke TKP berboncengan dengan sepeda motor miliknya, saat tiba di TKP salah satu terduga masuk ke halaman kos melalui pintu gerbang yang tertutup tapi tidak tekunci. Terduga langsung menuju ke tempat parkir Sepeda motor korban dan langsung membawa kabur dengan merusak kunci stang. 

    “BB berupa Sepeda motor jenis Nmax tersebut saat ini diamankan di Polsek Mataram, “ Pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram libatkan 174 Personil Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Apresiasi Kinerja Personilnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Walhi NTB Desak Pemerintah Tanggung Jawab atas Krisis Air dan Kerusakan Lingkungan di Gili Tramena
    Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

    Ikuti Kami