Terduga Pelaku Curanmor di 4 TKP di Ringkus Tim Puma Polresta Mataram

    Terduga Pelaku Curanmor di 4 TKP di Ringkus Tim Puma Polresta Mataram

    Mataram NTB - Sukses membawa kabur sepeda motor di 4 lokasi TKP, Seorang Pria asal Dasan Gria Lingsar Lombok Barat MS (36) akhirnya diciduk Tim Puma Polresta Mataram, Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 10:30 Wita di kediamannya tanpa perlawanan.

    Berdasarkan pengakuan Pria yang berprofesi sebagai pekerja wiraswasta tersebut, bahwa tindak pidana Curanmor sudah dilakukannya berulang kali, Tak tanggung-tanggung  dari 4 TKP berhasil membawa kabur sepeda motor korban beragam jenis dengan mulus tanpa kendala.

    Ia pun membeberkan di wilayah mana saja TKP Curanmor yang dilakukan saat menjawab pertanyaan Penyidik Reskrim Polresta Mataram. Beberapa TKP yang disebutkan diantaranya di pinggir jalan raya Segorongan Lingsar, di pinggir jalan raya Kalingga Montong Tagar Lingsar, di Desa Batu Kumbung Lingsar, dan di jalan Datuk Tuan Lingkungan Butun Indah Bertais.

    Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., membenarkan bahwa tim Puma Polresta Mataram telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curanmor sebagai hasil ungkap atas Laporan Polisi yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram.

    Sedangkan modus terduga pelaku, datang ke TKP menggunakan Ojek, kemudian berjalan kaki disekitar lokasi, jika melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan atau halaman rumah yang tercantol konci stang, terduga langsung membawa kabur sepeda motor tersebut yang kemudian di jual kepada pihak lain.

    “terduga datang ke lokasi yang di sasar dengan menggunakan ojek, kemudian berjalan di sekitar lokasi sambil melihat-lihat sepeda motor yang terparkir di jalan atau di halaman rumah sebagai sasarannya, ”ucap Yogi.

    Sedangkan barangbukti hasil kejahatannya berupa satu unit sepeda motor jenis Honda beat yang sudah di pretel dan platnya diganti, kemudian dari dalam kamarnya ditemukan Spart box Speda motor, kemudian perlengkapan kunci yang diduga digunakan untuk Curanmor.

    “Semua barang bukti sudah kita amankan bersama terduga pelaku di Mapolresta Mataram, ”, ucap Yogi.

    Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polresta Mataram Gelar Polisi...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Polsek Sandubaya Lakukan Mediasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Pernyataan Menko Yusril Picu Reaksi Keras Advokat NTB, Tiga Petisi Diluncurkan

    Ikuti Kami