Permudah Pembuatan SIM, Polresta Mataram

    Permudah Pembuatan SIM, Polresta Mataram

    Mataram NTB - Menindak lanjuti sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Polresta Mataram Polda NTB segera memberlakukan sistem praktek ujian kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang baru di Nusa Tenggara Barat (NTB) bertempat di Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram. Senin, (07/08/2023)

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko S.E S.IK mengatakan bahwa hal ini berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri dengan nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, bahwa sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini terdapat perbedaan dari ujian SIM sebelumnya.

    " Dimana aturan yang baru nantinya sangat memudahkan masyarakat dengan lintasan Sirkuit yang disiapkan oleh Polresta Mataram dalam hal ini kita siapkan sementara berlokasi di Eks Bandara Selaparang Kota Mataram ", ucap Kompol Bowo.

    Kasat juga menjelaskan bahwa sirkuit yang disiapkan menggunakan leter huruf S, berbeda dengan rute yang sebelumnya menggunakan leter angka 8 dan Zig Zag, disamping itu lebar rute juga lebih luas, dimana pada sebelumnya lebar yang digunakan sebesar 1, 5 meter saja.

    " Untuk itu lebar rute yang akan dipakai selebar 2 meter, lebih lebar dari lintasan sebelumnya ", imbuhnya 

    Berikut juga materi ujian meliputi 4 stage, diantaranya stage 1 uji pengereman, Stage 2 putar arah atau U-Turn, stage 3 uji tikungan kombinasi atau huruf S, terakhir stag 4 rem menghindar, jelasnya 

    Sebagai perintah Bapak Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo S.IK untuk segera menindak lanjuti peraturan baru dari Bapak Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi M.si ini sangat memudahkan warga yang akan menjalani ujian praktek pembuatan SIM atau Surat Ijin Mengemudi.

    “ Kami siapkan lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan leter huruf S, dari rute yang sebelumnya leter angka 8 dan lebar lintasan yang awalnya 1, 5 meter dirubah menjadi 2 meter, lebih lebar dari sebelumnya ", terangnya.

    Lanjutnya, akan  mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari percaloan dalam pembuatan SIM ini, kami berharap pelaksanaan uji kepemilikan SIM di Polresta Mataram berjalan lancar sesuai prosedur serta aturan yang berlaku, jika ada hal-hal yang tidak sesuai segera informasikan kepada kepolisian.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Kasus Penganiayaan, Polresta Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Karutan Praya Hadiri Wisuda Purnabakti Pengayoman

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Nunung Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bumbang Ke Polres Lombok Tengah

    Ikuti Kami